Text
Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya
Undnag-undnag nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dibentuk dengan beberapa pertimbangan salah satu pertimbangan yaitu ketentuan hukum yang melindungi kepentingan masyarakat konsumen di Indonesia belum memadai untuk itu sangat diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai instrument mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Buku ini menyajikan keseluruhan perangkat pengaturan penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen analisa kesesuaiannya dengan tujuan pembentukannya serta sika MA atau peradilan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjembatani kendala yuridis dalam pengimplementasiannya
Tidak tersedia versi lain