Text
Pedoman Perilaku Hakim (Code of Condunt)
Adil pada hakikatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. DEngan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama terhadap setiap orang. Oleh karena itu seseorang yang melaksanakan tugan atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab mnegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
Tidak tersedia versi lain