Buku
Hukum Keuangan Negara
keuangan negara dalam arti luas meliputi APBN, APBD, keuangan negara pada perjan, perum, PN-PN dan sebagainya. sedangkan definisi keuangan negara dalam arti sempit, yakni setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan pada APBN, APBD dan BUMN serta BUMD. penggunaan istilah keuangan negara dinilai kurang tepat, yang lebih tepat adalah menggunakan istilah keuangan publik. pengertian keuangan negara yang tercantum dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Tidak tersedia versi lain