Text
Altruisme hukum: kepedulian terhadap penyandang disabilitas
Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang kedudukannya sama dan setara dengan subjek hukum pada umumnya. Diskriminasi dan marjinalisasi yang dialami oleh penyandang disabilitas adalah akibat tidak adanya moral kepedulian di dalam diri seseorang dalam melihat kelemahan orang lain. Semakin peduli terhadap penyandang disabilitas maka semakin menghargai nilai-nilai kemanusiaan namun sebaliknya semakin merendahkan penyandang disabilitas maka semakin menciderai nilai-nilai kemanusiaan.
Tidak tersedia versi lain