Text
Undang-undang kepailitan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan
Peraturan tentang kepailitan yang masih berlaku yaitu UU tentang kepailitan sebagaimana termuat dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348, memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan keadaan dan kebutuhan bagi penyelesaian utang-piutang. Pokok-pokok penyempurnaan UU tentang kepailitan tersebut meliputi: syarat-syarat dan prosedur permintaan pernyataan kepailitan, tindakan sementara pihak-pihak yang bersangkutan khususnya kreditur, peneguhan fungsi kurator, penegasan upaya hukum, kelancaran proses kepailitan dan pengamanan berbagai kepentingan secara adil, penundaan kewajiban pembayaran, serta penegasan dan pembentukan peradilan khusus yang akan menyelesaikan masalah kepailitan secara umum.
Tidak tersedia versi lain