Text
Rural Ekonomics III menguatkan pilar ekonomi desa
Lima tahun kelahiran Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang desa, membawa era baru bagi desa sebagai titik fokus pembangunan di Indonesia. Dengan Undangan-Undangan yang mengamanahkan dana desa yang langsung dikelola oleh para kepala desa dan warganya, telah membawa suatu perubahan yang mencerahkan. Lima tahun pembangunan insfrastruktur dirasa cukup untuk melancarkan roda perekoniman desa. Hungga kini saatnya untuk menyambungkan insfrastruktur ke pusat-pusat produktif masyarakat, juga membangun SDM dengan lebih baik lagi.
Tidak tersedia versi lain