Text
Pedoman format penyusunan kebijakan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi menerima, memutus dan menyelesaikan perkara, disamping itu sebagai lembaga tinggi negara di bidang peradilan telah banyak andil dalam pelaksanaan pembangunan hukum diantaranya adalah menerbitkan sebuah kebijakan untuk mengisi adanya kekosongan hukum atau hal-hal yang belum diatur dalam hukum acara, sebagai sarana penegakan hukum demi menciptakan kepastian hukum. Dalam proses penyusunan kebijakan Mahkamah Agung perlu dibuat pedoman mengikuti pola peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dilaksanakan dengan cara dan metode yang mengikat secara umum antar lembaga baik internal dan eksternal melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan dan pengundangan.
Tidak tersedia versi lain