Text
Pertanggungjawaban penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah menurut hukum administrasi dihubungkan dengan tindak pidana korupsi (ringkasan disertasi)
Penelitian ini dilatar belakangi munculnya pasal 21 Undang - Undang Administrasi pemerintahan yang menggerus kewenangan yang diatur dalam pasal 3 Undang - Undang Tipikor untukmewujudkan good governance dan clean governance.Tujuan penelitian ini, mendeskripsikan, menganalisis dan menentukan penyelesaian hukum mengenai penyalahgunaan wewenang dihubungkan dengan tindak pidana korupsi oleh pejabat pemerintah menurut hukum administrasi negara.
Tidak tersedia versi lain