Text
Praktik Peradilan menangani kasus-kasus hukum adat suku-suku nusantara
Perkembangan hukum di Indonesia yang dilandasi doktrin Bhinneka Tunggal Ika, saat ini sudah semakin mampu menampilkan pranata hukum adat suku-suku nusantara sebagai landasan yuridis penanganan konflik kultural di seluruh pelosok nusantara. landasan yuridis pemberdayaan peradilan adat suku-suku sudah semakin terbuka karena undang-undang no.6 tahun 2014 telah memberikan peluang untuk revitalisasi pemberdayaan kerapatan adat negeri (KAN) sebagai lembaga peradilan adat di seluruh desa-desa adat di seluruh desa-desa adat nusantara.
Tidak tersedia versi lain