Text
Laporan keuangan badan urusan administrasi MA-RI periode yang berakhir 31 desember tahun anggaran 2011
Penyusunan laporan keuangan badan urusan administrasi mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat serta peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER.65/PB/2010 tentang pedoman penyusunan laporan keuangan kementerian perundang - undangan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain