Text
Money Laundering : Penerapan Asas Pembalikan beban pembuktian dalam perkara
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) dapat menjadi instrumen yang efektif bagi upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian, yaitu terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan hasil dari tindak pidana. artinya negara dapat merampas kekayaan milik terdakwa yang tidak mampu dibuktikan asal usul perolehannya secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak tersedia versi lain