Text
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018. Dalam hal ini , revisi dilakukan terhadap DIPA petikan. Ruang lingkup Revisi Anggaran secara umum meliputi: Perubahan pagu belanja negara yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja negara termasuk pergeseran rincian anggaran; Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu belanja negara tetap; dan/atau revisi administrasi, yaitu revisi yang tidak berkaitan dengan alokasi belanja negara. DIlihat dari proses penyelesaiannya, usul revisi anggaran dibedakan ke dalam 2 (dua) kategori besar, yaitu revisi anggaran dengan penelaahan dan revisi anggaran berupa pengesahan.
Tidak tersedia versi lain