Text
Ringkasan disertasi kajian hukum atas yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
Untuk melakukan pengkajian atas yurisprudensi MA dan putusan MK terkait upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah dilakukan penelitian atas tiga permasalahan pokok, yaitu pertama apa yang menjadi dasar ontologis, ratiolegis, yang terkandung dalam pasal 67 dan 244 KUHAP yang menyatakan putusan bebas tidak boleh dibanding dan dikasasi. Kedua, apa ratio decicendi MA dalam putusan Regno. 275 K/Pid/1983 yang tidak menerima upaya hukum banting tetapi mengabulkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang tidak murni. Ketiga, apakah ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 144/PUU-X/2012 untuk menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam pasal 244 KUHAP tidak mengikat.
Tidak tersedia versi lain