Text
Analisis dan evaluasi hukum terkait penanganan wabah penyakit menular serta pengawasan obat dan makanan
Salah satu agenda Nawa Cita mengamanatkan peningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dengan cara meningkatkan kualitas kesehatan, antara lain dengan cara pengendalian penyakit menular dan pengawasan obat dan makanan. Hal ini melatarbelakangi pada tahun 2019, BPHN membentuk kelompok kerja untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum terkait penanganan wabah penyakit menular serta pengawasan obat dan makanan terhadap 29 peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari: 9 Undang-Undang, 9 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 1 Instruksi Presiden, 6 Peraturan Menteri, 1 Keputusan Menteri, dan 2 Peraturana Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Analisis dan evaluasi hukum ini merupakan upaya melakukan penilaian terhadap hukum, dalam hal ini peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif yang dikaitkan dengan struktur hukum dan budaya hukum.
Tidak tersedia versi lain