Text
Analisis dan evaluasi hukum terkait kebencanaan
Menurut undang-undang penanggulangan bencana, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dalam konteks ini hanya akan melakukan analisis dan wvaluasi dalam lingkup kebencanaan yang disebabkan oleh faktor alam dan manusia, sementara bencana akibat faktor non-alam bukan menjadi objek analisis bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Objek yang dilakukan analisis dan evaluasi hukum adalah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah kebencanaan, yang terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak tersedia versi lain