Text
Konsep hakim pengawas dan pengamat dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (ringkasan disertasi)
Adanya kesenjangan antara ketentuan Pasal 277 - 283 KUHAP yang mengatur tentang tugas hakim pengawas dan pengamat untuk menjamin putusan hakim yang berupa perampasan kemerdekaan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pengamatan terhadap perilaku narapidana dan petugas lembaga pemasyarakatan terhadap diri narapidana dengan adanya fakta hakim pengawas dan pengamat tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan KUHAP, sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak narapidana. Penelitian ini mengemukakan tentang mengapa hakim pengawas dan pengamat dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak-hak narapidana selama menjalani pidana dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Tidak tersedia versi lain