Text
Pembatasan upaya hukum kasasi pidana untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan
Penelitian tentang pembatasan upaya hukum kasasi perkara pidana untuk mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan memerlukan perhatian secara bijak. Dilihat dalam variabel pertama tentang pembatasan upaya hukum kasasi tentunya menimbulkan pembatasan secara notmatif berdasarkan syarat formal maupun substansial yang seolah-olah membatasi hak pencari keadilan dan penasihat hukum. Pembahasan penelitian ini diawali dengan memberikan gambaran secara komprehensif tentang urgensi dan relevansi pembatasan upaya hukum. Selanjutnya diuraikan tentang hubungan pembatasan upaya kasasi dengan hak asasi manusia, khususnya hak asasi bagi pencari keadilan, bentuk dan macam pembatasan upaya hukum, baik menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maupun hukum acara pidana menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Selain itu dibahas tentang urgensi dan relevansi dilakukannya pembatasan upaya hukum kasasi.
Tidak tersedia versi lain