Text
Laporan Baseline Survey Pelayanan Publik Pengadilan
Pada tahun 2012 Mahkamah Agung RI (MA-RI) mengeluarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Publik. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik oleh pengadilan. Pelayanan tersebut meliputi, pelayanan pelayanan administrasi pengadilan, bantuan hukum, layanan informasi dan pengaduan, pada survey ini untuk pelayanan pengaduan tidak dilakukan survey, karena di dalam prakteknya pengaduan dilakukan secara internal. Survey diselenggarakan dalam kurun waktu lima bulan, Maret 2013 s.d Juli 2013. Survey dilakukan di 13 kota, dengan 27 sampel pengadilan, yang terdiri dari 12 Pengadilan Negeri, 12 Pengadilan Agama dan 2 Pengadilan TataUsaha Negara.
Tidak tersedia versi lain