Text
Analisis dan evaluasi hukum terkait peran lembaga keuangan non bank dalam rangka meningkatkan ekonomi kreatif
Sebagai upaya pemerintah meningkatkan peran Lembaga Keuangan Non Bank sebagai alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif perlu deregulasi untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh modal untuk membuka usaha, melakukan ekspansi ataupun untuk bisa bersaing di pasar internasional. Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan Revitalisasi Hukum jilid II, yaitu dengan mencanangkan agenda penataan regulasi sebagai prioritas reformasi hukum nasional. Agenda penataan regulasi mencakup 3 (tiga) hal, yaitu penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan dan pembuatan database peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain