Text
Naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) sebagai dasar pelaksanaan paten di Indonesia dirasakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dimana dalam penerapannya menimbulkan beberapa permasahan terkait dengan mengenai kualifikasi paten sederhana; invensi terhadap program komputer; invensi yang berupa temuan; batas waktu publikasi invensi; ketentuan kewajiban membuat produk/menggunakan proses di Indonesia dalam UU Paten; informasi sumber daya genetik; perubahan data permohonan paten; percepatan prosedur pemeriksaan substantif; pemeriksaan kembali permohonan paten; dan biaya tahunan pemegang paten. Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut dan guna mewujudkan perangkat hukum paten yang adil, responsif dengan perkembangan dan menjadi solusi nyata bagi pelaku usaha industri dan pemegang paten maka UU Paten ini perlu disempurnakan.
Tidak tersedia versi lain