Text
Analisis dan evaluasi hukum terkait optimalisasi pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak
Pengelolaan PNBP memang cukup problematis, apalagi PNBP adalah charge dari layanan publik pemerintah dalam hal ini Kementerian dan Lembaga. Pengelolaan PNBP selama ini masih menyisakan sejumlah masalah. Misalnya mulai dari belum optimalnya integrasi unit yang berwenang, integrasi administrasi, simplifikasi dan tertib jenis pungutan, serta monev. Karena sebagian PNBP nature-nya tax, semisal royalti minerba, selam ini problemnya tidak tertib administrasi dan minim pengawasan. Kegiatan analisis dan evaluasi hukum terkait optimalisasi pendapatan negara melalui PNBP dilaksanakan dengan tujuan menginventarisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan terkait optimalisasi Pendapatan Negara melalui PNBP, yang teridentifikasi perlu untuk dianalisis dan dievaluasi.
Tidak tersedia versi lain