Text
Peran Hakim Agung, metode berfikir yuridis dan konsep keadilan dalam spirit reformasi
Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dan juga sebagai Pengadilan Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Dari kewenangan dan kewajiban yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang ada utamanya UUD 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 telah mengarahkan Hakim Agung/Para Hakim Agung kepada perannya sebagai Hakim Agung yaitu: Peran kontrol terhadap penegakan dan penerapan hukum; Peran kontrol terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang; Peran pembentukan hukum (judge made law). Peran-peran Hakim Agung yang lahir dari kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh perundang-undangan tersebut telah selaras dengan konsep keadilan dan spirit reformasi.
Tidak tersedia versi lain