Text
Valuasi kerugian akibat hilangnya nyawa manusia dalam perkara perdata (ringkasan disertasi)
Usaha meringankan penderitaan lahir dan batin bagi keluarga korban akibat perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kematian atau hilangnya nyawa manusia, sangatlah pantas untuk terus diperjuangkan. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dirasakan belum memberikan definisi yang cukup jelas terhadap istilah kerugian, batasan-batasan kerugian apa saja yang dapat diklasifikasikan sebagai kerugian materil dan kerugian immateril termasuk metode valuasi kerugian yang timbul dalam perkara perdata khususnya akibat hilangnya nyawa manusia. Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif dan metode perbandingan hukum dengan 18 perkara perdata (meliputi 42 putusan pengadilan) yang disidangkan dalam pengadilan di Indonesia sebagai bahan hukum primer.
Tidak tersedia versi lain