Text
Perkara keputusan fiktif positif dan penerapan upaya hukumnya (studi kasus putusan nomor 175 PK/TUN/2016)
Penelitian ini berangkat dari permasalahan Keputusan Tata Usaha Negara pasca berlaku Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Adanya pergeseran paradigma fiktif negatif yang bermakna ditolak menjadi fiktif positif yang bermakna dikabulkan, menimbulkan akibat hukum. Keputusan fiktif positif seharusnya menjadi unsur pendukung tujuan UUAP yang menghendaki percepatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Namun, dalam praktik terdapat putusan No. 175 PK/TUN/2016 mengenai upaya hukum peninjauan kembali terhadap permohonan fiktif positif yang kemudian dijadikan yurisprudensi. Padahal, putusan permohonan fiktif positif bersifat final and binding. Kondisi demikian berpotensi menghambat tujuan UUAP dimaksud.
Tidak tersedia versi lain