Text
Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung sampai dengan tahun 2018
Berdasarkan SEMA nomor 02 tahun 1972 tentang pengumpulan yurisprudensi di tentukan bahwa demi terwujudnya kesatuan hukum, hanya mahkamah agung satu-satunya lembaga konstitusioanl yang bertanggungjawab mengumpulkan yurisprudensi yang harus diikuti oleh hakim dalam mengadili perkara
Tidak tersedia versi lain