Text
Rancangan Undang-Undang RI Tentang Administrasi Pemerintahan : Rapat Kerja Nasional Mahmakah Agung RI Dengan Jajaran Pengadilan Dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2008
Sesuai dengan asas negara hukum yang demokratis semua tindakan hukum dan tindakan faktual administrasi pemerintahan yang dilakukan pejabat harus bedasarkan ketentuan hukum. Perlu adanya suatu Rancangan Undang-Undang RI mengenai Administrasi Pemerintahan untuk menciptakan suatu kepemerintahan yang baik, sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur penyelanggaraan administrasi pemerintah.
Tidak tersedia versi lain