Text
Makalah Peradilan Agama: Rapat Kerja Nasional MA RI Dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding Dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2010 Balikpapan 10-14 Oktober 2010
Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan menulis suatu perkara harus menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya. jika dalam hukum tertulis tidak cukup tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu perkara maka barulah hakim mencari dan menemukan sendiri hukumnya dari sumber - sumber lain seperti : yurisprudensi, traktat, doktrin. Dalam dunia hukum dan hampir tidak ada ahli hukum yang tidak menyepakati bahwa hukum akan selalu memerlukan pembaruan dengan tetap memperhatikan kemajukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegak hukum dan hak asasi manusia.
Tidak tersedia versi lain