Buku
Teori konstitusi dan konsep negara hukum
Materi yang dikaji terdiri atas 5 bab yaitu intinya menguraikan alasan penggabungan atau konvergensi teori konstitusi dan negara hukum, juga perdebatan atau perbedaan pandang para ahli teori konstitusi tentang letak teori konstitusi dalam ilmu-ilmu kenegaraan. Bab II akan mengurai model teori konstitusi dari literatur. Bab III membahas jenis teori konstitusi, mengkaji teori konstitusi peringkat umum dan peringkat nasional yakni teori konstitusi sesudah perubahan UUD 1945. Bab IV mencakup pemikiran dan pengrtian negara hukum, originalitas lahirnya negara hukum, tipe-tipe negara hukum baik tipe rechtsstaat, tipe rule of law, maupun tipe socialist legality. Juga dikaji pemikiran tentang Negara Hukum Pancasila secara berturut-turut serta tahapan-tahapan pemikiran negara hukum di Indonesia. Bab V merupakan penyimpulan dari bab-bab terdahulu.
Tidak tersedia versi lain