Buku
Menggugat Peran DPR dan BPK dalam Reformasi Keuangan Negara
Pelaksanaan fungsi pemeriksaan BPK secara bebas dan mandiri sejak amandemen ke-3 UUD 1945 dalam praktiknya telah mengalami beberapa kemajuan, antara lain laporan hasil pemeriksaan BPK tidak lagi dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden sebelum disampaikan kepada DPR, anggaran untuk pelaksanaan fungsi pemeriksaan tidak lagi di bebankan kepada pihak yang diaudit namun telah dianggarkan oleh BPK melalu APBN. Selain beberapa kemajuan, dalam praktiknya juga terdapat beberapa kekurangan, antara lain laporan hasil pemeriksaan yang mengandung dugaan tindak pidana korupsi masih dirancukan antara mall administrasi dan tindak pidana korupsi, BPK belum membentuk peraturan BPK tentang tuntutan perbendaharaan. Buku ini menjelaskan mengenai sistem pemeriksaan keuangan negara, pengawasan keuangan negara, serta peran DPR atas hasil pemeriksaan BPK.
Tidak tersedia versi lain