Text
Hukum Pidana Adat di Indonesia : Pengkajian Asas, Teori Norma, Praktik dan Prosedurnya Laporan Penelitian
Salah satu point penting yang kami catat dalam diskusi pendalaman bahwa pada umumnya pesert mengakui bahwa hingga saat ini eksistensi hhukum pidana adat di Indonesia masih berlaku karena itu kalangan hakim dalam menjalankan fungsi peradilan seharusnya berpandangan sempit, dogmatis, legalistik, melainkan berkewajiban untuk menggali, mengikuti serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat. Diperlukan keberanian hakim untuk berfiki secara lebih progresif dalam mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya oleh karena hakim bukanlah corong undang-undang.
Tidak tersedia versi lain