Text
Buku II tata Laksana Peradilan pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaiakan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama. Selain kewenangan tersebut, Pengadilan tata usaha negara di tingkat pertama. Selain kewenangan tersebut, pengadilaan tata usaha negara berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesiaikan sengketa tata usaha negara yang telah dilakukan upaya keberatan. Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang bersangkutan diajukan kepada pengadilan tata usaha negara.
Tidak tersedia versi lain