Text
International mixed marriage in Indonesia and ASEAN: international mixed marriage and its recognition in Indonesia towards one ASEAN community
Ketentuan tentang perkawinan merupakan bidang hukum substantif yang sangat beragam sifatnya. Istilah perkawinan dalam penelitian ini merujuk pada keluarga antara suami dan istri sebagai dua orang yang berlawanan jenis. Penelitian ini terdiri dari 8 bab yang selanjutnya dapat dibagi menjadi beberapa bagian utama. Bagian pertama terdiri dari bab 2 dan 3 yang berisi gambaran umum dan pembahasan tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang perkawinan. Bagian kedua terdiri dari bab 4,5 dan 6. Bab-bab ini membahas ASEAN sebagai organisasi regional di Asia Tenggara yang terdiri dari sepuluh negara anggota dan hukum perkawinan sesuai dengan hukum nasional masing-masing, termasuk tentang perkawinan campuran. Bagian terakhir terdiri dari bab 7 dan bab 8 sebagai bab penutup dari penelitian ini.
Tidak tersedia versi lain