Text
Rekomendasi MPR tentang Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila, Draft 1
Tujuan Negara RI sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD negara RI tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tidak tersedia versi lain