Text
Tindak Pidana Korupsi : Pemberantasan dan Pencegahan
Gerakan reformasi yang menumbangkan pemerintahan orde baru menuntut, antara lain, ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. upaya tersebut sebenernya telah berlangsung sejak 1960 dengan berlakunya undang-undang no.24 Prp 1960, namun belum berhasil dengan baik. upaya pencegahan tindak pidana korupsi mencakup pengembangan mental dan budi pekerti masyarakat, pengawasan sistem, perilaku masyarakat, pelaksanaan manajemen, kesejahteraan pegawai negeri dan pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa bulu.
Tidak tersedia versi lain