Text
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia : Sejarah kedudukan, fungsi dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam perspektif konstitusi.
Untuk mewujudkan prinsip supremasi hukum, maka penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum seperti badan-badan peradilan, kepolisian, kejaksaan, KPK, Komisi Yudisial (KY) LPSK dan lembaga penegakan hukum lainnya dan berfungsi sesuai dengan asas dan tujuan diadakannya lembaga penegakan hukum tersebut. Dalam perspektif lembaga kekuasaan kehakiman, maka dengan sendirinya lembaga peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus difungsikan sebagai justice dispenser yang bekerja sesuai dengan prinsip transparency, fairness, impartiality, independence dan accountability, sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga penegakan hukum yang berwibawa.
Tidak tersedia versi lain