Buku
Hukum Lingkungan : Dilengkapi UU PLH 1997 dan PP AMDAL 1999
Hukum lingkungan modern merupakan ketentuan yang mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan terpenting melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan dan kemerosotan kualitasnya supaya bersifat serasi dan dapat secara terus menerus digunakan oleh baikgenerasi sekarang maupun generasi mendatang. jadi sifat hukum lingkungan modern ini bertujuan atau berorientasi kepada lingkungannya (environment oriented law). sebaliknya, instrumen hukum yang semata-mata diorientasikan kepada pemanfaatannya saja (use oriented law) sekalipun dengan ketentingan pembangunan di belakangnya, bukanlah merupakan prinsip hukum modern
Tidak tersedia versi lain