Text
Undang-Undang Pangan 2012 (UU RI No. 18 Tahun 2012)
Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang diperoleh baik dari hewan dan tumbuhan. Kebutuhan manusia akan pangan merupakan hal yang sangat mendasar, sebab konsumsi pangan adalah salah satu syarat utama penunjang kehidupan. Kini pangan merupakan salah satu hak asasi manusia penyelenggaraannya merupakan kewajiban negara. Penyelenggaraan urusan pangan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang dibangun berlandaskan kedaulatan dan kemandirian pangan. Hal ini menggambarkan bahwa apabila suatu negara tidak mandiri dalam pemenuhan pangan, maka kedaulatan negara bisa terancam. Dalam Undang-Undang Pangan ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat perorangan, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermanfaat.
Tidak tersedia versi lain