Text
Pereaturan perundang-undangan tentang benda cagar budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak dan ataupun benda alam ataupun yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Untuk melaksanakan tindakan penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan Benda Cagar Budaya, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya.
Tidak tersedia versi lain