Text
Penuntun praktis hukum perjanjian khusus : jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam
Perjanjian jual beli adalah perbuatan hukum yang sangat sering dilakukan orang, baik dalam skala besar maupun skala kecil, untuk memindahkan hak milik atas sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain, disebabkan bergeraknya perekonomian masyarakat. Demikian pula tentang perjanjian sewa mennyewa dan pinjam meminjam adalah merupakan perjanjian yang sangat penting dalam praktek kehidupan masyarakat. Buku ini, memberikan contoh tentang ragam perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dan perjanjian pinjam meminjam sebagai law in action.
Tidak tersedia versi lain