Text
Hak-hak konsumen
Pasar yang semakin menglobal dan cara transaksi hubungan pelaku usaha dan konsumen yang semakin berkembang, berdampak pada perubahan kontruksi hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Perubahan konstruksi hukum diawali dengan perubahan paradigma hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, yaitu hubungan yang semula dibangun atas prinsip caveat emptor berubah menjadi prinsip caveat venditor. Suatu prinsip hubungan yang semula menekankan pada kesadaran konsumen sendiri untuk melindungi dirinya berubah menjadi kesadaran pelaku usaha untuk melindungi konsumen. Buku ini membahas tema-tema penting terkait masalah konsumen dan dunia niaga di era globalisasi, yaitu pengertian konsumen, sejarah gerakan perlindungan konsumen, dasar perlindungan konsumen, hukum perlindungan konsumen di Indonesia, hak dan kewajiban konsumen. Buku ini juga membahas tentang sengketa, penyelesaian sengketa, dan sanksi terhadap pelanggaran UUPK, baik sanksi administratif, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan.
Tidak tersedia versi lain