Text
Perlindungan konsumen melalui arbitrase di Indonesia
Perlindungan konsumen diberikan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh konsumen, yang sering dianggap dikesampingkan oleh pelaku usaha selaku produsen. Pembicaraan mengenai perlindungan konsumen, tidak akan lepas dari pembahasan mengenai penyelesaian sengketa konsumen, yang salah satunya adalah melalui arbitrase. Badan Penyelesaian Konsumen merupakan salah satu lembaga yang menjadi tujuan bagi pihak dalam sengketa konsumen untuk menyelesaikan sengketa, di mana salah satu metodenya adalah arbitrase. Berawal dari pembahasan mengenai sejarah perlindungan konsumen di Indonesia, buku ini secara sistematis akan membahas mengenai proses penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase, peran BPSK, dan kemudian dikelaskan mengenai implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap proses penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase.
Tidak tersedia versi lain