Text
Formulasi jenis uqubat terhadap pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak
Beberapa ketentuan pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menunjukkan adanya pilihan sanksi terhadap pelaku jariman (tindak pidana), sehingga tidak adanya aksentuasi dalam pengaturan penjatuhan uqubat (sanksi pidana) bagi Terdakwa kasus jarimah (tindak pidana) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, dinilai masih menyimpan problematis terhadap upaya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pola perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelaku jarimah (tindak pidana) di Provinsi Aceh. Buku ini memuat penelitian yang menjawab pertanyaan tentang bagaimana penerapan penjatuhan uqubat (sanksi pidana) pada terdakwa pelaku jarimah (tindak pidana) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, dan formulasi aksentuasi jenis uqubat-nya serta implikasi dari tidak adanya aksentuasi tersebut.
Tidak tersedia versi lain