Buku
Pedoman Penerapan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, berkembang pula kejahatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan cyber crime. Tindak pidana yang semula dilakukan di dunia nyata, dapat juga dilakukan di dunia maya (cyber) dengan jumlah korban dan lingkup kerugian yang besar serta modus operandi yang lebih canggih. untuk menanggulangi cyber crime tersebut, pemerintah telah menerbitkan dan memberlakukan undang-undang nomor 11 tahun 2008 jo. Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024
Tidak tersedia versi lain