Text
Himpunan peraturan perundang-undangan sistem peradilan anak
Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, dan perkembangan sosial anak. Selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap anak maka disusunlah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tidak tersedia versi lain