Text
Kajian Pembaruan Hukum Acara di Peradilan Tata Usaha Negara
Perubahan konfigurasi ketatanegaraan mengakibatkan diundangkannya beberapa undang-undang, yang bukan saja telah mengubah hukum materiil peradilan tata usaha negara, namun juga telah menambahkan hukum acara khusus di peradilan tata usaha negara. adapun kemajuan teknologi informasi di samping telah mengubah business process, dalam prosedur/tata laksana pemerintahan (melalui e-Government), juga telah mengubah prosedur pemeriksanaan perkara di peradilan tata usaha negara (melalui e-court).
Tidak tersedia versi lain