Text
Kompilasi hukum bidang pangan (keamanan pangan)
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia. Pemenuhan kebutuhan pangan merupakan upaya untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. UU Pangan telah meletakkan dasar-dasar bagi penyediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup untuk kepentingan kesehatan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pangan juga merupakan komoditas dagang yang berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Tidak tersedia versi lain