Buku
Beberapa putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara peninjauan kembali
Dalam buku ini didapat adanya putusan yang merupakan titik singgung dari 2 (dua) putusan pada pengadilan yang berbeda tentang 1 (satu) objek perkara, misalnya adanya titik singgung antar perkara perdata dengan perkara kepailitan dan ada juga titik singgung antara putusan perkara perdata dengan perkara pidana. Dengan adanya dua putusan berbeda tentang satu objek yang sama, maka keluarnya adalah dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain