Buku
Konsep kerugian keuangan negara: pendekatan hukum pidana, hukum administrasi negara, dan pidana khusus korupsi
Kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang-undangan disebutkan bahwa keuangan negara yang di maksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang di pisahkan atau yang tidak di pisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, yang harus di buktikan adalah adanya kerugian keuangan negara yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa. Dalam praktik keadilan, kerugian keuangan negara dipahami dengan arti berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi prestasi yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.
Tidak tersedia versi lain