Buku
Reformasi hukum : rekonstruksi kedaulatan rakyat dalam membangun demokrasi
Kehadiran buku ini ingin menggambarkan tentang mandegnya proses reformasi di Indonesia. Pada bagian pertama buku ini memaparkan pemaknaan kedaulatan rakyat dalam implementasi kekuasaan, kedua berlangsungnya amandemen UUD 1945 yang tanpa arah, yang menunjukkan betapa reformasi hukum belum selesai, masih perlu reformasi hukum yang terarah, dan berpihak pada kerakyatan dan keadilan. Pada bagian ketiga betapa gagalnya reformasi ditunjukan melalui berbagai proses reformasi hukum dan hasilnya yang justru mengkerdilkan hukum. Kegagalan reformasi terjadi Karena ada kesenjangan hukum antara penegak hukum dan ilmuwan hukum yang dikupas pada bagian keempat. Dalam bagian kelima, dikupas tentang demokratisasi dalam hukum Pilkada, pada bagian keenam dikupas dari hasil amandemen UUD 1945. Pada bagian ketujuh tentang konstruksi DPR dan DPD yang “jomplang” dalam UUD 1945, dan pada bagian kedelapan mengenai pengaruh globalisasi terhadap dorongan untuk berdemokrasi di Indonesia. Pada bagian akhir tulisan ini diuraikan gagasan ke depan Indonesia agar lebih baik, yang meliputi: perlunya melakukan rekonstruksi agar negara Indonesia, memaknai pemimpin, demokrasi hingga reposisi keberadaan Komisi Yudisial.
Tidak tersedia versi lain