Buku
Pengantar hukum pidana internasional
Dalam era yang serba global berbagai aktivitas seperti ekonomi, politik dan militer bahkan aktivitas criminal sekalipun, akan bersifat lintas negara. Seorang pelaku tindak kriminal yang mempunyai mobilitas atau reputasi internasional akan sulit sekali terjangkau oleh hukum apabila tidak ada instrument hukum yang mengaturnya. Dalam kondisi yang demikian hukum pidana internasional mempunyai peran yang sangat vital, keberadaannya menentukan hukum nasional negara mana yang akan diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana yang bersifat batas negara. Perjanjian ekstradisi sebagai salah satu komponennya, terus berkembang yang dibentuk antara negara-negara tertentu untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan yang melintasi teritori negara mereka. Buku ini mengupas hal-hal tersebut di atas secara sistematis dan melampirkan beberapa perjanjian ekstradsi penting antara indonesia dengan beberapa negara asing.
Tidak tersedia versi lain